Oleh : Dewi Ayu | Tanggal 2021-03-09 01:12:34
Sehingga nantinya memiliki potensi hasilkan nilai jual investasi yang lebih tinggi. Selain itu, menurut aturan yang berlaku, seseorang yang sudah memasuki usia kerja 21 tahun atau telah nikah, telah diizinkan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada pihak Bank. Lalu, apa saja yang perlu disiapkan untuk mengajukan kredit pembelian rumah? Mari simak tips-tips berikut ini!